TERAS GORONTALO – Setelah melalui pergumulan panjang, pemerintah akhirnya telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pengesahan RKUHP ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, 6 Desember 2022 lalu.
Ini berarti, RKUHP (Neo KUHP) yang baru tersebut, akan menggantikan aturan hukum lama, warisan dari Kolonialisme Belanda pada Indonesia.
Memang tujuan dibuatnya Neo KUHP ini adalah untuk melindungi rakyat, namun apa jadinya jika justru aturan tersebut memiliki logika terbalik?
Sebagaimana yang dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, budayawan Adhie Massardi mengatakan bahwa RKUHP yang baru ini harusnya dibatalkan.
Karena dalam Neo KUHP, logika yang diterapkan berbanding terbalik dengan ketentuan hukum yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
“Undang-undang itu dibuat memang untuk melindungi rakyat, untuk masyarakatnya. Tapi terkait dengan KUHP ini, Neo KUHP, saya menyebutnya Neo KUHP, logikanya itu terbalik,” sebut Adhie Massardi.
Menurutnya, jabatan kekuasaan umum atau publik, semuanya itu disediakan oleh rakyat.