Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar Dirmanto.***
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar Dirmanto.***
Editor: Gian Limbanadi
Sumber: PMJ News