Vonis Ferdy Sambo Akan Dijatuhkan Pekan Depan, Begini Tugas Hakim

- 11 Februari 2023, 20:05 WIB
Vonis Ferdy Sambo Akan Dijatuhkan Pekan Depan, Begini Tugas Hakim
Vonis Ferdy Sambo Akan Dijatuhkan Pekan Depan, Begini Tugas Hakim /Tangkap layar YouTube Remedial Script/

TERAS GORONTALO - Vonis bagi Ferdy Sambo dan para terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J akan segera dijatuhkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis pekan depan, 13 Februari 2023.

Hal ini sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari PikiranRakyat dalam artikel berjudul "Tantangan bagi Hakim Jelang Vonis Ferdy Sambo: Social Justice vs Legal Justice".

Sekadar informasi, penuntut umum telah menuntut pidana penjara seumur hidup bagi

Baca Juga: Tak Disangka, Begini Jawaban Venna Melinda Setelah Digugat Cerai

Ferdy Sambo, delapan tahun untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan dua belas tahun bagi Richard Eliezer.

Perkembangan terbaru yang menarik, aspirasi ratusan guru besar dan dosen di tanah air,
melalui wadah Aliansi Akademisi Indonesia yang beranggotakan Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (FH-UI), Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati (FH UI), Prof. (em) Todung Mulya Lubis, Ph.D (FH-UI), dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho (FH Unsoed), meminta keadilan vonis hakim terhadap Richard Eliezer dan menyatakan dukungan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, memberikan pendapat hukumnya (opini) kepada pengadilan, baik secara lisan maupun tertulis.

Amicus curiae merupakan hal yang lazim dalam mekanisme sistem hukum common law, namun bukan pada civil law, sebagaimana yang dianut oleh negara kita.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x