Vonis Ferdy Sambo Akan Dijatuhkan Pekan Depan, Begini Tugas Hakim

- 11 Februari 2023, 20:05 WIB
Vonis Ferdy Sambo Akan Dijatuhkan Pekan Depan, Begini Tugas Hakim
Vonis Ferdy Sambo Akan Dijatuhkan Pekan Depan, Begini Tugas Hakim /Tangkap layar YouTube Remedial Script/

Amicus curiae khususnya diajukan pada sebuah kasus perdata di tingkat banding dan menyangkut kepentingan umum. Prinsip yang berasal dari Hukum Romawi Kuno tersebut merupakan wujud dari social justice ketika masyarakat menuntut keadilan.

Namun, tentunya hakim senantiasa memiliki independensi dalam memutus setiap perkara,
tanpa terpengaruh oleh kepentingan siapa pun dan apa pun. Kekuasaan kehakiman merupakan hal yang sifatnya merdeka dan bebas dari intervensi.

Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan dan mempertimbangkan keadilan bagi para pihak yang berperkara dan terhadap masyarakat
(aspek sosiologis).

Hal ini sudah termaktub dalam pasal 24 UUD 1945 yang menyebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum Indonesia.

Tugas Hakim

Pasal 5 ayat 1 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU. No. 48 Tahun 2009) telah menegaskan
bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Berkaitan dengan hal ini, maka amicus curiae menjadi hal yang patut dipertimbangkan oleh
Majelis Hakim, sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya dalam kasus Prita Mulyasari di
PN Tangerang (2008) dan berakhir dengan vonis bebas dari Mahkamah Agung melalui
proses peninjauan kembali (PK).

Untuk itu, saat menjalankan tugasnya, hakim harus menjaga kemandirian peradilan melalui
integritas kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang ditanganinya,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009.

Selain hal di atas, tentunya hakim pun wajib mengkedepankan legal justice yakni keadilan
yang didasarkan pada regulasi atau peraturan perundangan-undangan (hukum positif),
khususnya hukum acara dan berdasarkan fakta materiil di persidangan.

Di sini, tentunya pengadil bakal mewujudkan keadilan yang merupakan tujuan dari setiap
sistem hukum. Filsuf Plato telah mengingatkan, keadilan merupakan nilai moral (kebajikan) yang tertinggi di samping kebenaran, hukum, dan moral.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah