Keadilan bukanlah sesuatu yang dengan mudah dapat dilihat dan bergantung kepada sudut
pandang seseorang atau pihak. Keadilan terwujud melalui nurani (moral justice), bukan
berdasarkan penalaran semata.
Tidaklah mudah bagi hakim mewujudkan keadilan bagi semua pihak (justice for all),
sehubungan berbenturannya berbagai kepentingan dari para pihak yang diadili pada sebuah
kasus.
Kita nantikan putusan Majelis Hakim dalam persidangan pekan depan yang tentunya akan
menyedot perhatian masyarakat, sekaligus menjadi ujian dalam dunia peradilan di tanah air terkait aspek social justice vs legal justice pada kasus fenomenal dan menyita perhatian publik ini.***(Roebing Gunawan Budhi/PikiranRakyat)