Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Nyaris Sempurna, Hakimnya Bagus

- 13 Februari 2023, 17:16 WIB
Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo. /Instagram Mahfud MD

Baca Juga: Kesaksian Richard Eliezer Jadi Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Ferdy Sambo

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” kata Mahfud MD melalui akun Instagramnya.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” sambungnya.

Berikut ini tujuh poin yang memberatkan Ferdy Sambo hingga divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketujuh poin tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis hakim Ketua Majelis Hakim

Baca Juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Wahyu Iman Santoso pada siding yang digelar PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x