TERAS GORONTALO - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo telah selesai hari ini dengan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2022.
Hukuman yang dijatuhkan dari Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo adalah pidana mati.
Vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo diketahui melebihi tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis pidana mati Ferdy sambo adalah Wahyu Iman Santoso.
Wahyu Iman Santoso ini diketahui adalah ketua sidang dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Dilansir dari Matabangka, Wahyu Iman Santoso ini merupakan Hakim lulusan Magister Hukum atau biasa disebut S2 Hukum.
Diketahui Wahyu Iman Santoso adalah seorang hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta.
Wahyu Iman Santoso berpangkat Pembina Utama Muda atau IV/C, dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 09 Maret 2022.
Hakim yang memberikan vonis pada Ferdy Sambo ini diketahui berusia 46 tahun.
Diketahui sebelum menjabat di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah menjadi Ketua Pengadilan Tarakan Kalimantan Timur.
Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.
Pada tanggal 17 Oktober 2022, Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai Hakim Ketua dalam kasus Ferdy Sambo.
Diketahui Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi senilai 10 M oleh Bupati Pasuruan.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Matabangka berjudul "Profil Biodata Hakim Wahyu Iman Santoso Lengkap Lulusan, Orang Mana, Pendidikan dan Keluarganya"