TERAS GORONTALO - Perjalanan panjang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo telah masuk babak akhir persidangan.
Kasus ini sempat membuat heboh jagad tanah air pasalnya Ferdy Sambo merupakan salah satu petinggi di Institusi Polri.
Hal ini menjadi sorotan seantero Negeri karena masyarakat sangat menunggu perihal vonis apa yang bakal diterima Ferdy Sambo.
Sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada Senin,13 Februari 2023.
Dikutip dari PMJ, pada putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Dalam dakwaannya Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Hasil putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terkait Putusan Ferdy Sambo, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan melalui twitternya.
Menurutnya vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan publik.
"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati".***