Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ini Fungsi Pidana Mati di Indonesia

- 13 Februari 2023, 20:13 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ini Fungsi Pidana Mati di Indonesia
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ini Fungsi Pidana Mati di Indonesia /TerasGorontalo/Jun Mangamba

Baca Juga: Dulu Keluarga Brigadir J Sempat 'Menyerah', Kini Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dilansir Teras Gorontalo dari jurnal yang berjudul "Fungsi dan Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Sistem Pemidanaan Indonesia" yang ditulis oleh Jeaniffer Rachel Gabriela Dotulong" dan di publish oleh ejournal.unsrat.ac.id, begini fungsi dari pelaksanaan pidana mati.

Fungsi pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia, adalah upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat pelaku kejahatan berat dan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan berat yang diancam pidana mati.

Pidana mati adalah pidana pokok yang terberat yang diatur dalam Pasal 10 KUHP.

Pidana mati atau hukuman mati baru dijatuhkan setelah upaya-upaya hukum seperti banding, kasasi dan garasi telah terpenuhi atau dilakukan.

Baca Juga: Vonis Mati Sambo Layak?? Mahfud MD: Peristiwanya Pembunuhan Berencana yang Kejam

Pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti tindak pidana makar terhadap presiden atau wakil presiden.

Pembunuhan berencana, tindak pidana terorisme dan tindak pidana Narkotika dan pelaku diancam secara alternatif, sebagaimana diatur dalam pasal 104 KUHP.

Pada pasal 340 KUHP menentukan barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara selama-lamana dua puluh tahun.

Nah itulah sedikit penjelasan mengenai pidana mati atau hukuman mati yang saat ini tengah menjadi perbincangan hanga usai Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x