Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ini Fungsi Pidana Mati di Indonesia

- 13 Februari 2023, 20:13 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ini Fungsi Pidana Mati di Indonesia
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ini Fungsi Pidana Mati di Indonesia /TerasGorontalo/Jun Mangamba

TERAS GORONTALO – Ferdy Sambo harus menghadapi hukuman mati atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023, karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

Diketahui Ferdy Sambo merupakan dalang utama pembunuhan terhadap Brigadi J di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga no.46 pada tanggal 8 juli 2022 kemarin.

Dukutip Teras Gorontalo dari PMJNews.com, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebu dengan pidana mati," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hal ini menjadi perhatian publik, karena kasus Ferdy Sambo yang memakan waktu yang cukup lama hingga akhirnya menemui akhir dari persidangan ini.

Vonis hukuman mati terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana kini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.

Perlu diketahui, ternyata vonis hukuman mati terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana memiliki fungsi yang dijelaskan dalam KUHP.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x