Uptade Kasus Brigadir J: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 15 Februari 2023, 13:55 WIB
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Kolase Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta yang dibacakan Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," ujar Wahyu sebagaimana dikutip dari PMJnews.

Menurut Ketua Majelis Hakim, putusan yang diberikan kepada Bharada E atas dakwaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Viral Ayat Alkitab Sebut Yosua dan Eleazar, Netizen: Kalian Berdua Dipilih Tuhan Ungkapkan Keadilan di Negara

Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam kasus kematian Brigadir J,  Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini juga lebih ringan dari vonis hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, dalam perkara ini Bharada E memiliki kesempatan untuk menghindari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbunuh.

Baca Juga: Soal Tuntutan Bharada E, Fadil : Tidak Semua Polisi Dalam Keadaan Sadar Bisa Tembak Kepala Orang

Hal itu dikatakan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan unsur-unsur vonis terhadap Bharada E.

"Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua," ujar Alimin.

Akan tetapi, Bharada E mengarahkan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah organ vital dari Brigadir J dan menembak lebih dari dua kali.

"Terdakwa telah mengarahkan senjata Glock-17 miliknya ke tubuh korban Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 sehingga mengenai tubuh bagian korban yang vital," katanya.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x