Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Brimob Masih Terbuka, Kapolri: Kita Juga Melihat...

- 16 Februari 2023, 20:55 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer kembali berpeluang jadi anggota Brimob
Bharada E atau Richard Eliezer kembali berpeluang jadi anggota Brimob /Foto FB Mona BaiJie/edit Teras Gorontalo/

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” sambungnya.

Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Ferbuari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ketua Majelis Hakim, putusan yang diberikan kepada Bharada E atas dakwaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Soal Tuntutan Bharada E, Fadil : Tidak Semua Polisi Dalam Keadaan Sadar Bisa Tembak Kepala Orang

Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam kasus kematian Brigadir J,  Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini juga lebih ringan dari vonis hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, dalam perkara ini Bharada E memiliki kesempatan untuk menghindari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbunuh.

Hal itu dikatakan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan unsur-unsur vonis terhadap Bharada E.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah