Terungkap! Polresta Manado Tetapkan Pelaku Pelecehan Seksual Bocah 10 Tahun, Sosoknya Ternyata Ini

- 22 Februari 2023, 17:08 WIB
Ilustrasi: Kekerasan Seksual
Ilustrasi: Kekerasan Seksual /Karawangpost/Hakeem/Waktu lampung Online

“Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara serta beberapa kali dilakukan konferensi pers sebelumnya. Maka disimpulkan hari ini penyidik menetapkan MB sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa siang, 21 Februari 2023.

Penanganan kasus ini berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021.

Baca Juga: Benarkah Dajjal akan Muncul Sebelum Kiamat?

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan.

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu mengulas kronologi kejadian kasus tersebut. Bermula pada tanggal 28 Desember 2021, ibu korban membuat laporan beberapa waktu usai mendapati korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.

“Korban lalu dibawa ke rumah sakit (RS R.W. Mongisidi) di Teling, Manado, selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado pada tanggal 29 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 WITA. Di mana korban tiba di rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri. Sebelumnya korban juga sudah pernah dibawa ke dokter umum pada tanggal 7 Desember 2021 namun tidak sembuh,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kapolresta Manado, dan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut.

Baca Juga: Kid Menemui Ajalnya di Elbaf, Shanks Mendapatkan Potongan Poneglyph dan Kembali Berlayar

Lanjutnya, saat di RSUP Prof. Kandou Manado, korban masuk UGD kemudian diperiksa ternyata ada beberapa luka khususnya di bagian alat vital kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter kebidanan termasuk juga ada indikasi beberapa luka memar yang ada pada tubuh korban.

“Setelah itu ditindaklanjuti masuk perawatan ruang anak ke ruangan Irene E kemudian saat itu disarankan ke ruangan Estella yaitu ruangan kanker anak namun ditolak oleh orang tua korban. Kemudian korban saat itu langsung drop, dan selanjutnya korban dimasukkan ke ruangan Estella dan ditangani secara intensif, salah satunya dengan mengambil sampel darah untuk pemeriksaan lengkap terhadap kondisi korban. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia dengan berbagai diagnosa yang disampaikan saat itu oleh pihak dokter atau pihak rumah sakit,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.

Dengan adanya permasalahan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Manado kemudian melakukan upaya-upaya penyidikan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah