Sekte Gerakan Fajar Nusantara ini mengklaim jika sudah memiliki 50 ribu anggota di 12 wilayah negara karunia tuhan semesta alam Nusantara yang dibentuk oleh ketua umumnya, Mahful Muis Tumanurung.
Sekte ini juga meminta para pengikutnya untuk menyetorkan uang dengan modus sebagai dana kegiatan sosial Gafatar.
Gerakan ini ditetapkan sebagai gerakan yang ilegal dan dianggap meresahkan oleh banyak orang.***