Ramadhan juga memastikan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran.
“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” katanya.
Dalam peristiwa ini, Bripda IMSP, Subbagtahti Bagops Densus 88 AT Polri dinyatakan sebagai pelaku.
Penyidik kasus tertembaknya Bripda IDF akan diusut oleh Polres Bogor, sedangkan kode etiknya oleh DivPropam Mabes Polri.
Bukan Penembakan Tapi Kelalaian
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membenarkan adanya tiga orang yang terlibat dalam kasus tewasnya Bripda IDF, yakni Bripda IDF sendiri, Bripda IMS, dan Bripka IG.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar menyebut bahwa dalam kasus tersebut tidak ada penembakan, melainkan kelalaian.
“Tidak benar ada penembakan. Tidak ada (pertengkaran). Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” katanya dikutip dari PMJ News.
Aswin Siregar belum membicarakan banyak hal terkait insiden yang menghilangkan nyawa Bripda IDF tersebut.
Ia mengatakan bahwa kasus itu sedang ditangani oleh Densus 88 dan Polres Bogor.