Ferdy Sambo Akhirnya Bernafas Lega, Digelar Tertutup, MA Putuskan Ubah Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2023, 07:09 WIB
Ferdy Sambo Akhirnya Bernafas Lega, Digelar Tertutup, MA Putuskan Ganti Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo Akhirnya Bernafas Lega, Digelar Tertutup, MA Putuskan Ganti Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup /

Putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pun telah ikrah.

"Sudah ikrah, sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Sobandi.

Baca Juga: Kembali Berdarah! Setelah Kematian Akseyna, Kini Mahasiswa UI Dibunuh dan Ditaruh di Kolong Kasur

Meski begitu, MA masih membuka kesempatan bagi Ferdy Sambo apabila tidak puas dengan putusan pejara seumur hidup dengan menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasa biasanya masih memungkinkan," terang Sobandi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Tak terima dengan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo kemudian melakukan banding atas putusan tersebut pada Kamis, 16 Februari 2023.

Sayangnya majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, dan malah menguatkan putusan PN Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Rabu, 12 April 2023.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN.JAKSEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintahkan banding tersebut," ujar hakim ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang tersebut, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai upayanya terhindar dari hukuman mati.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x