TERAS GORONTALO - Usaha Ferdy Sambo untuk dapat keluar dari putusan hukuman mati akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi telah memutus untuk mengubah hukuman mati Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung merubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kasasi Ferdy Sambo: MA Batalkan Hukuman Mati menjadi Seumur Hidup
"Pidana Penjara seumur hidup," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA seusai sidang, dikutip dari Antara.
Diungkap oleh Sobandi, Majelis hakim sebenarnya menolak kasasi dari Ferdy Sambo.
Namun, Majelis hakim memberbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sebagaimana amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 k/Pid/2023.
Baca Juga: Lepas Sang Putra, Ini Tulisan Haru Ibunda Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Yang Dibunuh
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Sobandi.