TERAS GORONTALO - Setelah menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo (FS), Mahkamah Agung (MA) juga memangkas masa hukuman untuk Istri FS atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
MA yang telah membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur, istri Ferdy Sambo diturunkan menjadi 10 tahun.
Dengan kata lain bahwa Mahkamah Agung (MA) juga memangkas hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.
Baca Juga: Viral! Artis Ini Kaget Temukan Sekolah Internasional yang Dukung LGBT di Indonesia
Diketahui, FS dan PC pada tahun 2022 lalu menjadi perhatian publik tanah air dan viral atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan pribadi mereka berdua yaitu Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Dalam sidang yang digelar secara tertutup, PC hanya menjalankan masa hukuman 10 tahun, setelah MA memutuskan memangkaa masa tahanan bagi PC 10 tahun.
"Keputusan dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi hasil keputusan sidang kasasi MA.
Dalam sidang kasus Ferdy Sambo cs, MA menurukan lima hakim sekaligus. Ketua Hakim Suhadi dibantu empat hakim anggota, di antaranya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.