Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipangkas, Berikut Putusan Lengkapnya

- 9 Agustus 2023, 17:00 WIB
Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding
Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding /PMJNews/

Sidang tertutup MA berlangsung selama sekitar empat jam, sejak pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam sidang kasasi MA ini, terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruangan.

Dilangsir dari Pikiran Rakyat, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah rampung menggelar sidang kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Tetapi, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.

“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo dijatuhi vonis mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” tulis Mahkamah Agung.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.

Sebagai informasi, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelum ini menolak banding Ferdy Sambo pada Rabu 12 April 2023 lalu. Ferdy Sambo melakukan banding karena tidak terima divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati. Namun, MA dengan wewenangnya menyatakan bahwa Sambo kini lolos dari jeratan hukuman tersebut. ***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x