Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motivasi RAN melakukan perbuatan ini karena didasari sakit hati kepada M Fahrezy Terkait pencalonan sebagai anggota badan eksekutif Mahasiswa (BEM) di UNY.
"Yang bersangkutan sakit hati karena seleksi pendaftaran BEM, tersangka (RAN) ini tidak diterima, tetapi MF diterima," tuturnya.
Dan atas perbuatan RAN tersebut, Ia kini dijerat dengan hukuman pidana terkaitit Undang Undang ITE yang ancamannya maksimal 10 tahun penjara. ***