Tega! Diduga Lakukan Rudapaksa Anak Tetangga, Seorang ASN Dishub Diamankan Polisi

- 9 Januari 2024, 10:00 WIB
Tega! Diduga Lakukan Rudapaksa Anak Tetangga, Seorang ASN Dishub Diamankan Polisi
Tega! Diduga Lakukan Rudapaksa Anak Tetangga, Seorang ASN Dishub Diamankan Polisi /

 

TERAS GORONTALO -- Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diduga karena lakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Melansir dari Antara, AKBP Anton Elfrino Trisanto Wakapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2024 membenarkan kasus tersebut dan RT yang diduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur.

Anton juga menyampailan bahwa tersangka sudah mengenali korban setahun yang lalu saat korban AAP masih kelas lima SD, Wakapolres juga sampaikan bukan hanya sekali tetapi sudah beberapa kali RT lakukan kekerasan terhadap anak usia 11 tahun tersebut.

"Jadi, dengan korban, tersangka sudah kenal satu tahun lalu sejak kelas lima SD dan saat ini korban kelas enam SD, sudah beberapa kali kekerasan pencabulan dilakukan," ujar Wakapolres, dikutip dari Antara.

Kasus ini pun mulai terungkap saat korban mengeluh sakit ketika buang air kecil pada bagian vitalnya, orang tua korban pun langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat sejak desember 2023.

Alhasil, RT pun ditangkap dan saat dilakukan penyelidikan lebih dalam RT ditetapkan polisi sebagai tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur.

Saat pemeriksaan polisi, RT yang juga adalah tetangga korban mengakui bahwa dia sering kali memanggil korban untuk masuk kedalam rumahnya dan merayu korban dengan makanan atau minuman ringan.

Tidak hanya itu, setelah RT melakukan aksi tidak terpujinya tersebut dia memberikan uang sebesar seribu hingga lima ribu rupiah agar korban tidak menceritakan kepada siapa saja tentang kejahatanya.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah