Kasat juga menyampaikan bahwa kelima tersangka itu berstatus wajib lapor dua kali dalam seminggu dan belum dilakukan penahanan, mereka selalu hadir di Mapolres saat dimintai keterangan.
Ahmad juga memberikan penjelasan bahwa kasus tersebut masih dalam pemenuhan karena saksi-saksi yang diperiksa cukup banyak yakni sekitar 80 orang serta memerlukan waktu yang panjang.
Untuk perkembangan kasus kematian HS, Kasat Reskrim menghimbau untuk tetap menunggu informasi selanjutnya dan kurang lebih tujuh hari berkas sudah dikirim.
"Insya Allah minggu depan ketika berkas sudah dikirim, kami akan informasikan kembali perkembangannya," tutup Ahmad, mengutip dari Antara.
Dari kasus kematian mahasiswa tersebut, tersangka dijerat Pasal 359 tentang kelalaian dengan dijatuhi hukuman kurang lebih lima tahun penjara. ***