Hingga keluarga melakukan upaya untuk bisa memperbaiki hubungan sang suami dengan istri sah dan memutuskan pelakor inisial FT.
Setelah keluarga berunding, sang suami pun kembali kepada istri sah dan berjanji akan memperbaiki hubungan demi kedua buah hati mereka.
Merasa sakit hati akibat pulang ke pangkuan istri sah, pelakor kemudian membuat rencana membunuh istri sah.
Atas perbuatannya tersebut, FT kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya 20 tahun penjara.
Itulah kejadian yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan dimana pelakor membunuh istri sah secara sadis. ***