"Dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Boltim.
Sebelumnya diberitakan, bocah 8 tahun yang sempat dikabarkan hilang telah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.
Korban ditemukan dengan keadaan mengenaskan, kepala telah terpisah dari tubuh di perkebunan kelapa milik warga di Kecamatan Tutuyan, Boltim.
Diduga kuat, bocah 8 tahun tersebut telah menjadi korban pembunuhan dan perampokan lantaran perhiasan emas yang digunakan korban telah raib.***