"Setelah tiba di lokasi, YL menemukan pelaku bersama seorang perempuan di kamar kos," terang Kasat Reskrim.
Baca Juga: VIRAL ! Seorang Karyawati Les Mengemudi Terseret Ratusan Meter demi Pelanggan
Di mana, sesaat kemudian pasangan suami istri tersebut langsung terlibat cekcok.
Pelaku yang marah, kemudian melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya.
"Ketika konfrontasi terjadi, pelaku marah dan melakukan pemukulan serta penganiayaan terhadap YL," lanjutnya.
Tak terima dengan KDRT yang dialaminya, YL kemudian melaporkan SM ke Polresta Manado.
Polisi kemudian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku SM di rumah orang tuanya.
"Pelaku kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SM dijerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Dipidana penjara paling lama 5 tahun, kalau korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat maka dipidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.