Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Bintang di Pesantren, 4 Pelaku Lakukan Hal Ini

- 2 Maret 2024, 22:00 WIB
Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Bintang di Pesantren, 4 Pelaku Lakukan Hal Ini
Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Bintang di Pesantren, 4 Pelaku Lakukan Hal Ini /

TERAS GORONTALO -- Kasus viral penganiayaan dengan korban Bintang Bilqis Maulana di Pesantren Kediri akhirnya sudah pada tahap rekonstruksi.

Pada tanggal 02 Maret 2024 pukul 10:00 WIB, Polres Kediri menggelar rekonstruksi dengan 4 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Bintang.

Rekonstruksi sendiri merupakan reka ulang suatu adegan kejahatan untuk digunakan sebagai penyelidikan.

4 tersangka dalam kasus penganiayaan Bintang di Pesantren merupakan senior dari Korban.

Tersangka dalam kasus viral penganiayaan di Pesantren ini yaitu MN yang berusia 18 tahun, MA berusia 18 tahun, AF 16 tahun dan AK 17 tahun.

Berdasarkan hasil rekontruksi yang dilakukan oleh Polres Kediri, ternyata terdapat 3 kali kejadian penganiayaan.

Masing masing dari 3 kejadian tersebut terdapat 3 adegan, 12 adegan, dan 40 adegan penganiyaan kepada Bintang sebagai korban penganiayaan di Pesantren yang viral.

AKBP Bramastyo Priaji Kapolres Kediri mengatakan jika dari hasil rekonstruksi yang telah dilakukan oleh Polres Kediri, masing-masing dari tersangka memiliki perannya sendiri dalam pengeroyokan tersebut.

Penganiayaan yang dilakukan secara keroyok tersebutlah yang menjadi penyebab kematian Bintang Bilqis Maulana.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x