TERAS GORONTALO- KPK RI bakal memanggil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait dugaan jual-beli perizinan.
Sebelumnya KPK RI mendapatkan desakan dari Komisi VII DPR untuk melakukan pemeriksaan kepada Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi RI.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pihaknya akan mempelajari informasi tersebut dan bakal meminta klarifikasi kepada Bahlil Lahadalia serta pihak-pihak lainnya yang diduga mengetahui soal proses perizinan tambang.
Alexander Marwata juga akan memastikan KPK bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka meminta klarifikasi Bahlil Lahadalia.
Bahlil Lahadalia diketahui telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk mencabut dan mengaktifkan izin usaha tambang (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di beberapa daerah.
Berdasarkan informasi, Bahlil Lahadalia diduga dalam proses mencabut dan mengaktifkan kembali IUP dan HGU meminta uang miliaran rupiah serta penyertaan saham ke beberapa perusahaan.
Menanggapi informasi tersebut anggota komisi VII DPR Mulyanto meminta agar KPK segera memeriksa Bahlil Lahadalia.
"Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," ujar Mulyanto selaku anggota komisi VII DPR.
Mulyanto juga mengatakan bahwa keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi tumpang tindih.
Mulyanto juga menambahkan bahwa ada kepentingan politik dibalik keberadaan satgas yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.
Mulyanto juga menduga pembentukan satgas ini sebagai upaya melegalkan pencari dana kepada salah satu peserta pemilu.***