PIKIRAN RAKYAT BMR - Akhirnya terungkap peran bos Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus korupsi PT Timah.
Dalam kasus korupsi PT Timah, pendiri Sriwijaya Hendry Lie juga turut menyeret sang adik Fandy Lingga.
Kejaksaan Agung RI menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Lima orang tersnagka itu termasuk Hendry Lie dan adiknya Fandy Lie yang juga pendiri Sriwijaya Air.
Hendry Lie dan Fandy Lingga yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang timah menyusul Harvey Moeis, Jumat 26 April 2024.
Diketahui bos Sriwijaya Hendry Lie merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka Belitung.
Sementara adik Hendry Lie, yakni Fandy Lingga marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Hendry Lie diketahui sebagai pemilik maskapai PT Sriwijaya Air.
Sebagai informasi, Sriwijaya Air adalah sebuah maskapai penerbangan.
Sriwijaya Air didirikan oleh keluarga Lie dengan Johannes Bundjamin dan Andy Halim. Anak perusahaan: NAM Air
Pendiri: Chandra Lie, Hendry Lie, Andy Halim, Fandy Lingga, Johannes Bunjamin.
Organisasi induk: PT Sriwijaya Air Group. Didirikan: 7 November 2002. Kantor pusat: Tangerang
Dikutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air pertama kali didirikan Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.
Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.
Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie (HL) dan Fandy Lie (FL) diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.
Pada kasus timah, Kejagung menyebut Hendry Lie terlibat dalam pembentukan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk kegiatan ilegal.
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat 26 April 2024, di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.
Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Adapun kasus korupsi timah ini ditaksir menimbulkan kerugian ekologis mencapai Rp271 triliun.
Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka sebelumnya.
Di antaranya adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
***