20 Uang Rupiah ini Resmi Ditarik Dari Peredaran, Apa Saja?

- 13 September 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /unsplash/Michael Longmire

TERAS GORONTALO - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan uang rupiah.

20 jenis uang rupiah ini termasuk pada Uang Khusus (URK).

Penarikan uang rupiah yang ditarik oleh BI adalah yang dikeluarkan pada tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Baca Juga: Kenapa KTP dan KK Tidak Boleh Diberikan ke Sembarang Orang? ini Jawabannya

Pencabutan dan penarikan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021 dan terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Berikut ini 20 uang rupiah yang ditarik dari peredaran, seperti dikutip terasgorontalo.com dari instagram @indonesiabaik.id, pada Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Sering Eror? Cepat Lakukan Cara ini

1. Uang rupiah khusus seri 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1970.

- Uang logam Rp200 berbahan perak.
- Uang logam Rp250 berbahan perak
- Uang logam Rp500 berbahan perak
- Uang logam Rp1.000 berbahan perak
- Uang logam Rp750 berbahan perak.
- Uang logam Rp2.000 berbahan emas.
- Uang logam Rp10.000 berbahan emas.
- Uang logam Rp5.000 berbahan emas.
- Uang logam Rp20.000 berbahan emas.
- Uang logam Rp25.000 berbahan emas.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah