TERAS GORONTALO - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) menjadi identitas penting yang tidak bisa diberikan ke sembarang orang apalagi bocor.
Kenapa KTP dan KK tidak boleh bocor?
Segala data pribadi seseornag mudah diakses leh orang lain saat mengetahui NIK-nya.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Sering Eror? Cepat Lakukan Cara ini
Sedangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki informasi penting terkait data diri.
KTP berisi data alamat seperti provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir dan nomor komputerisasi.
Untuk data di KK mengandung informasi nama seperti nama ornag tua kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan dan status perkawinan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Subsidi Listrik, Ikuti Petunjuknya Siapa Tahu Kamu Dapat Diskon dari PLN
Hal ini sebagaimana dikutip terasgorontalo.com dari instagram @indonesiabaik.id, pada Senin, 13 September 2021.