TERAS GORONTALO - Tahukah kamu, ternyata kalau ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP) bisa diurus atau diubah datanya, lho.
Dasarnya, perubahan data pada KTP elektronik (e-KTP) ini bukan melakukan perekaman ulang.
Mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari.
Baca Juga: Fantastis! Video Musik BTS IDOL Lampaui 1 Miliar Views, ini Lirik Lagunya
Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.
Kira-kira ada yang perlu untuk mengubah data pada e-KTP nya?
Kalau ada, cek dan catat cara ubah data e-KTP atau KTP elektronik, seperti dikutip terasgorontalo.com dari instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Pasangan Zodiak Sagitarius dan Taurus 13 September, Cinta Akan Datang Kepada Anda
Ada dua jenis data pada e-KTP.