Ubah Data pada e-KTP Ternyata Bisa Lho! Begini Caranya

- 13 September 2021, 12:26 WIB
Tangkapan layar instagram @indonesiabaik.id. /Instagram
Tangkapan layar instagram @indonesiabaik.id. /Instagram /

Rangkuman cara ubah data e-KTP
- Siapkan dokumen terkait data yang diubah.
- Urus ke Dinas Dukcapil (atau kelurahan bila ada).
- Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal.

Perlu diingat, dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut, tidak dipungut biaya. ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

 

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah