Rangkuman cara ubah data e-KTP
- Siapkan dokumen terkait data yang diubah.
- Urus ke Dinas Dukcapil (atau kelurahan bila ada).
- Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal.
Perlu diingat, dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut, tidak dipungut biaya. ***
Editor: Fahri Rezandi Ibrahim