1. Data Statis
- Nik atau Nomor Induk Kependudukan
- Tempat Tanggal Lahir
- Golongan Darah
2. Data Dinamis
- Status Perkawinan
- Domisili
- Pekerjaan
Baca Juga: Pasangan Zodiak Kanker dan Leo 13 September, Pasangan Anda Mencintai Anda Apa Adanya
Inilah cara mengubah data e-KTP dalam 4 langkah.
1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah.
Contohnya:
- Surat nikah/putusan pengadilan, untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW, untuk pindah alamat domisili.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi, untuk ubah status pekerjaan.
2. Urus ke Dinas Dukcapil.
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru.
4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.