Ubah Data pada e-KTP Ternyata Bisa Lho! Begini Caranya

- 13 September 2021, 12:26 WIB
Tangkapan layar instagram @indonesiabaik.id. /Instagram
Tangkapan layar instagram @indonesiabaik.id. /Instagram /

1. Data Statis
- Nik atau Nomor Induk Kependudukan
- Tempat Tanggal Lahir
- Golongan Darah

2. Data Dinamis
- Status Perkawinan
- Domisili
- Pekerjaan

Baca Juga: Pasangan Zodiak Kanker dan Leo 13 September, Pasangan Anda Mencintai Anda Apa Adanya

Inilah cara mengubah data e-KTP dalam 4 langkah.

1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah.

Contohnya:

- Surat nikah/putusan pengadilan, untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW, untuk pindah alamat domisili.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi, untuk ubah status pekerjaan.

2. Urus ke Dinas Dukcapil.

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru.

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah