Aturan Baru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Bakal Dipecat

- 16 September 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Antara

TERAS GORONTALO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja atau bolos dan tidak menaati aturan jam kerja.

Sanksi pemberhentian PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.

Peraturan Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS.

Baca Juga: Berapa Lama Bolos Kerja PNS Bisa Dipecat? Simak Aturan Baru Jokowi ini

Salah satu poin di PP No 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa, Jika kedapatan PNS yang tidak masuk kerja alias bolos dengan alas an yang tidak jelas dalam jangka waktu setahun, maka PNS tersebut akan terkena pemotongan uang tunjangan kinerja (tukin) hingga pemecatan.

Adapun hukuman yang akan diberikan yakni dari hukuman ringan hingga yang terberat adalah pemecatan. Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif terus menerus selama 10 (Sepuluh) hari kerja,” katanya, dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Dikutip Teras Gorontalo di setkab.go.id.

Baca Juga: Atlet Berprestasi di Indonesia Dipastikan Akan Diangkat Jadi PNS

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” katanya, dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah