Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas

- 5 September 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas
Ilustrasi: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas /

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah, untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” jelas Kombes Pol Zahwani P Arsyad.

Baca Juga: Akhirnya LPSK Bongkar 6 Kejanggalan Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J

Sementara itu, dalam peristiwa ini, pihak polis telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas dengan merk Kawasaki KLX, baju dinas Provost yang digunakan pelaku RS saat melakukan penembakan, satu buah helm hitam, dan juga jaket dengan warna yang sama. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dengan hukuman pidana, sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan hukuman paling lama lima belas tahun penjara.

Tak hanya itu, pelaku juga teracam akan dijatuhi sanksi internal dari kepolisian, sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh Kombes Pol Zahwani P Arsyad.

“Selain itu, di internal kepolisian, pelaku akan dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, Pasal 13 Ayat 1, PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022, serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Kombes Pol Zahwani P Arsyad, dikutip oleh Teras Gorontalo dari ANTARA, Senin, 5 September 2022.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah