TERAS GORONTALO - Proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang saat ini tengah berjalan turut mendapatkan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit S.Sos kepada awak media, Kamis, 14 Desember 2023.
“Kami sudah mengeluarkan himbauan ke KPU Kotamobagu, terkait dengan proses pembentukan badan ad hoc yakni KPPS,” ungkapnya.
Baca Juga: Gugatan Soal Pencoretan Nama dari Caleg DPD Ditolak PTUN, ADM: Terima Kasih Atas Dukungan
Diterangkan oleh Yunita Mokodompit, salah satu poin penting dalam himbauan Bawaslu Kotamobagu, agar pelaksanaan perekrutan KPPS dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah diatur.
“Menghimbau agar KPU Kotamobagu melaksanakan perekrutan dan pembentukan KPPS, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PKPU nomor 3 tahun 2022, PKPU nomor 8 tahun 2022, dan sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 8 tahun 2022,” terangnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kotamobagu sendiri telah mengistruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk mengawasi seluruh proses perekrutan KPPS secara langsung.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Donny Sumolang dan Hasurungan 4 Bulan Kurungan Penjara
“Saat ini jajaran kami mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan Desa sementara mengawasi seluruh proses perekrutan KPPS tersebut," ungkapnya.