Gugatan Soal Pencoretan Nama dari Caleg DPD Ditolak PTUN, ADM: Terima Kasih Atas Dukungan

- 27 November 2023, 10:28 WIB
Gugatan Soal Pencoretan Nama dari Caleg DPD Ditolak PTUN, ADM: Terima Kasih Atas Dukungan
Gugatan Soal Pencoretan Nama dari Caleg DPD Ditolak PTUN, ADM: Terima Kasih Atas Dukungan /

TERAS GORONTALO - Gugatan Aditya Moha ke KPU RI terkait dengan pencoretan dirinya dari daftar calon DPD RI Dapil Sulawesi Utara ke Pengdilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah resmi ditolak oleh majelis hakim.


Namun demikian, banyak yang tidak mengetahui alasan mendasar apa yang memotivasi politisi muda asal Sulut ini, sehingga terus maju dalam mengajukan gugatannya, mulai dari tingkat daerah, sampai berakhir di PTUN.

Kepada awak media, Aditya Anugrah Moha atau akrab disapa ADM mengatakan kalau upaya mengajukan gugatan ke PTUN, adalah ikhtiar dirinya sebagai warga negara yang diamanakan oleh undang-undang.

 Baca Juga: Resmi Dilantik Anggota DPR RI, Ini Kisah Kamran Muchtar Podomi Hanya Ingin Menjadi Tukang Jual Itik

“Yang mana hal ini diatur dalam konstitusi yang tertera jelas sesuai ketentuan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang dengan tegas menyatakan kalau Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” ungkap Aditya Moha.

Lebih dari itu, niat politisi yang lahir dengan latar belakang aktivis ini, sehingga mengajukan gugatan sampai ke PTUN, tidak lain adalah untuk memperjuangkan dukungan yang telah diberikan sebagian besar warga Sulut terhadap dirinya.

“Sudah ada proses yang telah dilalui sebagai warga negara didalam undang-undang, untuk membawa amanat publik, dalam hal ini  rakyat Sulut yang telah dengan luar biasa memberi dukungan  mereka berupa KTP, dan telah dilakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual oleh KPU Sulut, dan dinyatakan memenuhi syarat dukungan,” tambahnya.

Baca Juga: Netralitas Polri di Pemilu 2024 Dipertanyakan, Begini Penjelesan Kadiv Humas Irjen Shandi Nugroho

Berdasarkan Hasil verfikasi faktual saat proses dukungan pemilih DPD, Aditya Moha mendapat jumlah dukungan tertinggi, dengan total dukungan 2901 dari masyakarat yang ikhlas memberikan KTP.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x