Bawaslu Jember Tindaklanjuti Dugaan Pergeseran Suara dalam Pemilu 2024

- 23 Maret 2024, 16:00 WIB
Bawaslu Jember Tindaklanjuti Dugaan Pergeseran Suara dalam Pemilu 2024
Bawaslu Jember Tindaklanjuti Dugaan Pergeseran Suara dalam Pemilu 2024 /

TERAS GORONTALO - Pada Jumat, 22 Maret 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilu 2024. Dugaan ini berkaitan dengan pergeseran perolehan suara yang menjadi sorotan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses pemilu dan peran penting dari lembaga pengawas dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga: Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi Nasional, Akankah Dibatalkan?

Sidang tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru, yang hadir sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam pemilu.

"Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan oleh pelapor dari Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Timur," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Adhitya Pradana.

Pelanggaran administrasi yang diperiksa dalam sidang ini merupakan kasus yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pergeseran perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Timur, yang diwakili oleh Yuni Arista, mengungkapkan harapannya bahwa Bawaslu Jember akan mempertimbangkan hasil perolehan suara dan membatalkan hasil rekapitulasi suara di wilayah Kecamatan Sumberbaru.

"Setidaknya ada pengurangan 2.084 suara PAN yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru. Kami crosscheck dengan C hasil, suara berkurang 2.084, harusnya suara kami tersisa enam ribu lebih, tetapi direkap ulang hanya tersisa empat ribu lebih," tuturnya.

Menurut Yuni, berdasarkan rekapitulasi awal, PAN setidaknya memiliki 10 ribu suara. Namun, saat rekapitulasi ulang di Kantor Kecamatan Sumberbaru, jumlah suara tersebut berkurang drastis menjadi hanya empat ribuan suara.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x