ASTAGA, Putri Rejeki Kasad Langgar Aturan, Dapat Sanksi Administrasi dari KPU

- 21 Maret 2024, 13:00 WIB
ASTAGA, Putri Rezeki Kasad Langgar Aturan, Dapat Sanksi Administrasi dari KPU
ASTAGA, Putri Rezeki Kasad Langgar Aturan, Dapat Sanksi Administrasi dari KPU /

TERAS GORONTALO - Putri Rejeki Kasad mendapat sanksi administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Rupanya Putri Rejeki Kasad telah melanggar aturan KPU yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan: Kejahatan di Balik Praktek Medis Ilegal

Putri Rejeki Kasad merupakan caleg satu-satunya yang mendapat sanksi administrasi dari KPU.

Sanksi administrasi yang diberikan kepada Putri Rejeki Kasad oleh KPU tersebut berupa tida ditetapkan sebagai calon terpilih pada Pemilu 2024.

Adapun sanksi untuk Putri Rejeki Kasad, telah termuat dalam Keputusan KPU Nomor 350 Tahun 2024.

KPU telah merilis daftar calon anggota dewan perwakilan daerah yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Putri Rejeki Kasad sebagai salah satu calon anggota dewan yang tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama Pemilu 2024.

Hal itu dibuktikan dengan namanya yang tercantum dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 350 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x