Peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye Partai Politik Peserta pemilu.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (3) dan Pasal 338 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Selain itu ketentuan tersebut juga termuat dalam Pasal 118 ayat (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Laporan penerimaan dan pengeluaran tersebut disampaikan kepada kantor akuntan public yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh KPU.
Apabila calon anggota dewan daerah tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan public maka akan dikenakan sanksi.
Waktu penyampaian terdapat pada Pasal 79 ayat (3) PKPU Tahun 2023.
Sementara untuk sanksi administrasi terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putri Rejeki Kasad tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Sehingganya calon anggota dewan yang berparas cantik ini mendapat sanksi administrasi hingga ditetapkan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.***
Baca Juga: Bingung Mencari Nama Penerima Bantuan? Berikut Cara Cek Data Penerima Bansos dari Pemerintah