Jika berdasarkan evaluasi ada murid yang tidak naik kelas, ini tentunya dari evaluasi guru dan rapat pleno sekolah terkait perkembangan akademik nonakademik serta sikap murid tersebut.
Pada dasarnya, guru memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian dan turut dalam menentukan kelulusan.
Baca Juga: Benarkah Nama Ibu Kota Negara Baru Nusantara Sudah Diramalkan Para Leluhur Sejak Sebelum Masehi
Penghargaan dan atau sanksi terhadap peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Namun, tentu penilaian tersebut harus dipetanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang ada. Misalnya, laporan jurnal mengajar atau catatan pelanggaran peraturan sekolah.
Di sisi lain orang tua memiliki hak mengajukan gugatan ke ranah hukum. Apabila anaknya tidak naik kelas.
Tentunya, gugatan hukum tersebut harus berdasarkan pada bukti-bukti yang cukup apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap guru.
Baca Juga: Wejangan Soekarno yang Membekas Hingga Sekarang
Diutamakan Penyelesaian Secara Musyawarah
Oran tua murid memiliki hak mengajukan gugatan hukum, tetapi penyelesaian masalah secara musyawarah hal yang utama.