Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar?

- 11 Maret 2023, 10:08 WIB
Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar?
Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar? /Pixabay/

Memang dalam kehidupan masyarakat, seringkali kita merasa resah dengan adanya tindakan dari oknum Polisi yang melakukan pungutan liar baik kepada pengadu maupun kepada teradu.

Apalagi ketika dikemudian hari pelapor mencabut pengaduan atau berkas perkara yang proses hukumnya sedang berjalan.

Tindakan-tindakan oknum yang meminta uang kepada pengadu maupun teradu dengan alasan biaya administrasi atau biaya jalannya proses perkara.

Baca Juga: Enel Masih Diselimuti Misteri, Kalah Dari Luffy Tapi Keinginan Tercapai

Ataupun oknum tersebut meminta sejumlah uang pada saat pengadu mencabut berkas perkara dengan dasar kesepakatan damai.

Adapun yang menjadi alasan para oknum tertentu saat meminta biaya kepada pengadu maupun teradu adalah agar proses perkara berjalan cepat, atau menakut-nakuti teradu agar tidak ditahan dan lain sebagainya.

Ataupun pada saat pengadu mencabut berkas perkara pidana yang ia adukan ke Polisi dan kemudian polisi meminta biaya kepada pengadu tersebut dengan ancaman Kepolisian berhak meneruskan perkara yang dicabut itu, maka agar berkas perkara bisa dicabut dan proses hukumnya dihentikan, maka pengadu harus membayar sejumlah uang.

Yang pada akhirnya si pengadu membayarkan sejumlah uang pada saat ia cabut aduan.

Pepatah yang tidak asing lagi di masyarakat adalah ketika kehilangan kambing, jangan lapor polisi karena ujung-ujungnya korban malah rugi kerbau.

Atau tagar #percumalaporpolisi yang juga sering tranding di jejaring media sosial.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x