Pengaduan bias dicabut karena itu sifatnya delik aduan, sedangkan laporan tidak bisa dicabut meski telah tercapai kesepakatan damai kedua belah pihak.
Intinya adalah selama ini belum ada aturan yang mengatur bahwa pencabutan pengaduan atau berkas perkara di Kepolisian tidak memiliki biaya.
Adapun biaya-biaya yang ad aitu hanyalah ulah para oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab dan inginmengambil keuntungan dari pengadu maupun teradu selama manjalani proses hukum.***