Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar?

- 11 Maret 2023, 10:08 WIB
Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar?
Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar? /Pixabay/

Itu semua merupakan reaksi masyarakat akan pungli yang ciptakan oleh para oknum polisi saat menghadapi perkara dan saat berurusan dengan pengadu maupun teradu.

Mengutip dari kanal YouTube RAM Law Official, menjelaskan bahwa, pencabutan pelaporan dapat dilakukan pada tahap proses peradilan yaitu pada tahap penyidikan, pemeriksaan sebelum penuntutan atau boleh juga pada saat tahap proses persidangan.

Artinya dengan mengatakan bahwa secara langsung, atau mengajukan surat pernyataan kalau pembatalan tuntutan kepada penegak hukum bahwa terlapor ataupun yang menjadi korban tidak ingin melanjutkan proses tuntutannya, maka tidak lagi bisa diproses secara hukum.

Akan tetapi dalam hukum ada Batasan waktunya yang perlu diingat.

Dalam pasal 75 KUHP, menyatakan bahwa, Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Adapun pasal 75 KUHP ini hanya berlaku pada kejahatan yang sifatnya delik aduan.

Artinya adalah ketika pengaduan dicabut oleh pengadu, maka proses hukumnya akan dihetikan.

Adapun tempo atau waktu untuk mencabut pengaduan atau berkas perkara di Kepolisian adalah 3 bulan sejak hari dimasukkannya pengaduan.

Perlu dingat bahwa tidak semua pengaduan itu bisa dicabut, karena yang bisa dicabut itu hanyalah yang sifatnya delik aduan.

Untuk memahami hal tersebut, harusnya kita paham apa perbedaan antara pengaduan dan laporan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x