Pakai Kartu Ini Pengajuan KUR di Bank Langsung Cair

- 23 Februari 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi Pinjaman KUR di bank tahun 2022
Ilustrasi Pinjaman KUR di bank tahun 2022 /ANTARA/

TERAS GORONTALO –  Mengajukan KUR di bank tidak mudah.

Ada syarat harus dipersiapkan oleh masyarakat jika ingin KUR yang diajukan diterima oleh bank.

Mulai dari izin usaha sebagai jaminan, KTP, kartu keluarga, dan tidak pernah mengalami kredit macet selama melakukan kredit serta beberapa syarat lainnya.

Biasanya, setiap bank memiliki syarat tersendiri dalam menerima pengajuan KUR dari masyarakat.

Namun mulai Maret tahun 2022 ini khusus bank perusahaan BUMN, memiliki syarat baru untuk pengajuan KUR.

Baca Juga: Masyarakat Harus Punya Kartu Ini, Jika Ingin Membangun atau Membeli Rumah di Tahun 2022

Perintah tersebut berdasarkan instruksi presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Masyarakat yang ingin mengajukan kredit KUR harus memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan, jika tidak mungkin pengajuan kredit tidak akan diterima oleh bank.

Karena dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022,
Menteri Koordinaor Bidang Perekonomian juga diminta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN.

Dengan begitu, dapat dipastikan masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan dalam dokumen pengajuan KUR, tidak dapat melakukan pengembangan. 

Tapi jika memiliki kartu BPJS Kesehatan dan syarat dokumen lainnya lengkap, kemungkinan pengajuan kredit KUR bisa saja langsung cair. Tergantung cepat atau lambatnya pelayanan di bank tempat pengajuan KUR. 

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Administrasi Publik, Netizen: Nikah, Buat SIM Tembak dan Sunatan Pakai BPJS Juga Ngak?

Selain pengajuan KUR, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat pengurusan layanan publik lainnya.

1. Jual Beli Tanah/Rumah

Instruksi pertama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, yang akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

2. Mengurus SIM, STNK dan SKCK

Instruksi berikutnya dari Presiden Jokowi kepada Kepolisian RI (Polri), di mana pemohon SIM, STNK dan SKCK harus memiliki BPJS Kesehatan.

Setiap warga negara yang mengurus SIM, STNK dan SKCK di kantor polisi harus dicatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.

3. Daftar Haji dan Umroh

Presiden Jokowi juga memberikan instruksi kepada Kementerian Agama terkait dengan pelayanan publik dalam pendaftaran haji dan umrah di Indonesia.

Mulai tanggal 1 Maret 2022, setiap warga yang ingin melakukan ibadah haji dan umrah harus lebih dulu menjadi peserta aktif dalam program JKN.

4. Mengurus Izin Usaha

Kartu BPJS Kesehatan juga akan menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap warga negara yang ingin mengajukan perizinan usaha apapun.

Dengan demikian, setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro) harus memiliki kartu BPJS Kesehatan terlebih dahulu.***

 

 

 

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x