TERAS GORONTALO – Mengajukan KUR di bank tidak mudah.
Ada syarat harus dipersiapkan oleh masyarakat jika ingin KUR yang diajukan diterima oleh bank.
Mulai dari izin usaha sebagai jaminan, KTP, kartu keluarga, dan tidak pernah mengalami kredit macet selama melakukan kredit serta beberapa syarat lainnya.
Biasanya, setiap bank memiliki syarat tersendiri dalam menerima pengajuan KUR dari masyarakat.
Namun mulai Maret tahun 2022 ini khusus bank perusahaan BUMN, memiliki syarat baru untuk pengajuan KUR.
Baca Juga: Masyarakat Harus Punya Kartu Ini, Jika Ingin Membangun atau Membeli Rumah di Tahun 2022
Perintah tersebut berdasarkan instruksi presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Masyarakat yang ingin mengajukan kredit KUR harus memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan, jika tidak mungkin pengajuan kredit tidak akan diterima oleh bank.
Karena dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022,
Menteri Koordinaor Bidang Perekonomian juga diminta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN.