TERAS GORONTALO – Memiliki rumah sendiri merupakan impian pasangan suami-istri.
Apalagi rumah dimiliki dibangun dengan kerja keras dari suami-istri, tidak berharap dari bantuan orang tua.
Nah, untuk membangun rumah sendiri, tidaklah mudah. Banyak hal harus dipersiapkan.
Mulai dari lahan atau tanah, bahan, orang bekerja, ongkos kerja hingga izin menderikan bangunan.
Untuk memulai semua itu, pasangan suami-istri diwajibkan terlebih dahulu memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Mengapa kartu BPJS Kesehatan? Karena mulai 1 Maret 2022, pemerintah sudah mewajibkan masyarakat harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan aktif dalam jual beli tanah dan rumah.
Aturan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam jual beli tanah dan rumah itu, berdasarkan instruksi presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dilansir Teras Gorontalo dari laman BPJS Kesehatan.go.id.
Dalam Inpres itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.