Dengan demikian, setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro) harus punya kartu BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Itulah 5 manfaat baru kartu BPJS Kesehetan setelah adanya Inpres nomor 1 tahun 2022.***
Dengan demikian, setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro) harus punya kartu BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Itulah 5 manfaat baru kartu BPJS Kesehetan setelah adanya Inpres nomor 1 tahun 2022.***
Editor: Sutrisno Tola
Sumber: BPJS Kesehatan