Maka demikian, sebelum memulai membangun atau membeli rumah, pasangan suami-istri diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Tidak hanya syarat jual beli tanah dan rumah, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat pengurusan layanan publiknya lainnya.
- Mengurus SIM, STNK dan SKCK
Instruksi berikutnya dari Presiden Jokowi ditujukan kepada Kepolisian RI (Polri), di mana pemohon SIM, STNK dan SKCK harus memiliki BPJS Kesehatan.
Setiap warga negara yang mengurus SIM, STNK dan SKCK di kantor polisi harus terdaftar dulu sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.
- Daftar Haji dan Umrah
Presiden Jokowi juga memberikan instruksi kepada Kementerian Agama terkait dengan pelayanan publik dalam pendaftaran haji dan umrah di Indonesia.
Mulai tanggal 1 Maret 2022, setiap warga yang ingin melakukan ibadah haji dan umrah harus lebih dulu menjadi peserta aktif dalam program JKN.
- Mengajukan KUR
Layanan publik dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga mewajibkan penerimanya untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.
Menteri Koordinaor Bidang Perekonomian juga diminta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN.
- Mengurus Izin Usaha
Kartu BPJS Kesehatan juga akan menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap warga negara yang ingin mengajukan perizinan usaha apapun.