Dengan begitu, dapat dipastikan masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan dalam dokumen pengajuan KUR, tidak dapat melakukan pengembangan.
Tapi jika memiliki kartu BPJS Kesehatan dan syarat dokumen lainnya lengkap, kemungkinan pengajuan kredit KUR bisa saja langsung cair. Tergantung cepat atau lambatnya pelayanan di bank tempat pengajuan KUR.
Selain pengajuan KUR, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat pengurusan layanan publik lainnya.
1. Jual Beli Tanah/Rumah
Instruksi pertama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, yang akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.
2. Mengurus SIM, STNK dan SKCK
Instruksi berikutnya dari Presiden Jokowi kepada Kepolisian RI (Polri), di mana pemohon SIM, STNK dan SKCK harus memiliki BPJS Kesehatan.
Setiap warga negara yang mengurus SIM, STNK dan SKCK di kantor polisi harus dicatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.